Jasa Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Hak Cipta, Merek, Paten & Desain Industri 
Sekilas Hak Kekayaan Intelektual (HKI)Quote:
1. Hak cipta atau dikenal dengan copyright
Adalah Hak Ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Ruang lingkup hak cipta sendiri meliputi :
1. Buku, program computer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis.
2. Ceramah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4. Lagu atau music dengan atau tanpa teks.
5. Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim.
6. Seni rupa, seperti gambar, seni lukis, seni ukir, seni kaligrafi. Seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.
7. Arsitektur.
8. Peta.
9. Seni batik
10. Fotografi
11. Sinematografi
12. Terjemahan Tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
2. Merek atau dikenal dengan Trademark.
Merek adalah Suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Merek sendiri dibagi menjadi 3 bagian : merek dagang , merek jasa dan merek kolektif.
3. Paten atau Patent
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
4. Design Industri
Design industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis/indah dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Keuntungan Pendaftaran :
1. Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek, paten dan bidang HKI lainnya.
2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek, paten dam hki lainnya yang didaftarkan oleh orang lain.
3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek, paten dan bidang HKI lainnya.
Biaya Pendaftaran HKI :
- Pendaftaran Merk (1 merek 1 kelas 3 jenis barang/jasa sekelas): Rp. 1.500.000,-
- Pendaftaran Cipta: Rp. 1.050.000,-
- Pendaftaran Desain Industri: Rp. 2.800.000,-
- Pendaftaran paten: by call karena tergantung dengan klaim yang diinginkan.
Motto Kami :Quote:
KEPUASAN ANDA SUATU KEBANGGAAN BUAT KAMI!!!
Mau tanya" dulu [Konsultasi Gratis Kok]
Soeharta Senjaya
Telp : Flexi 02133994727
WhatsApp : Simpati 081315538511
Sms : Tri 089689913955
Silahkan disave no.hp + dibookmark dulu(ctrl+d)
Siapa tau besok butuh 
Chat YM
[url=ymsgr:sendIM?soeharta_s][IMG]http://opi.yahoo.com/online?u=soeharta_s&m=g&t=14[%5d[/IMG][/url]
Blackberry Messenger
![Jasa Pendaftaran HKI [Hak Cipta, Merek, Paten & Desain Industri]](https://dl.kaskus.id/a2.twimg.com/profile_images/1301287241/LOGO_BB_normal.jpg)
2b4d7012
Jangan lupa

dulu ya
