Silahkan ajukan pertanyaan seputar permasalahan hukum pidana (criminal law), hukum perdata (civil law), hukum keluarga (family law) dan hukum perburuhan (labour law).
Bahwa sebagaimana Undang-undang Advokat No. 18 tahun 2003 dan Kode Etik Advokat tanggal 23 Mei tahun 2002, maka kami berhak untuk menolak atau tidak menjawab pertanyaan yang anda ajukan apabila pertanyaan tersebut menurut keyakinan kami tidak ada dasar hukumnya dan bertentangan dengan hati nurani saya.
Adapun account kami adalah :
1. Facebook SISNPLAWFIRM
2. Twitter @SISNPLAWFIRM
3. Kompasiana SISNPLAWFIRM
4. Web SISNPLAWFIRM.com
terimakasih.
